Wacana urbanisasi hampir selalu mengiringi pasca Lebaran. Kota-kota besar dipastikan bakal ‘diserbu’ pendatang dari wilayah di sekitarnya. Demi suatu harapan akan perbaikan status ekonomi. Masalah muncul ketika para pendatang tersebut datang tanpa dibekali modal keterampilan yang cukup untuk membawa mereka masuk di sektor formal. Akibatnya, kebanyakan para pendatang itu terdampar di sektor informal. Salah satu indikatornya adalah jumlah pedagang kaki lima (PKL) yang semakin memenuhi sudut-sudut kota.
Pertanyaannya, bagaimanakah pemerintah kota seharusnya menyikapi hal itu? Apakah pemerintah kota menganggap sektor informal ini sebagai ‘kriminal’ atau ‘entrepreuner’?
